4 Juli 2025
Beranda » Tim Satreskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Lima Pelaku Pembongkaran Rumah Didusun V

Tim Satreskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Lima Pelaku Pembongkaran Rumah Didusun V

0

Sergai | DWNN – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap lima pelaku pembongkaran rumah di Dusun V, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada 18 Juli 2024.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan melalui Tim Opsnal yang dikomandoi Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata.

Kelima pelaku yang diamankan adalah Suwarno alias Prokol, warga Jalan Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang; Dedi Rudiawan alias Rudi, warga Dusun Ladang Lama Dua, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai; Wahyu Widodo Syahputra alias Dodo, warga Dusun II, Desa Binjai Bakung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang; Eva Andareksa alias Eva, warga Dusun VII-A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang; dan Suwandi alias Bagol, warga Jalan Pantai Labu, Dusun Damai, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit HP Oppo Reno 8 berwarna oranye dan dua unit HP Redmi Appro 8A berwarna biru. Korban, Juni Erti, mengalami kerugian sebesar Rp16.235.000, setelah kehilangan barang-barang seperti satu unit laptop Acer, satu unit HP Oppo Reno 8T, dua unit HP Redmi Appro 8A, uang tunai Rp200.000, dan mouse laptop.

Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB terhadap Wahyu Widodo Syahputra di Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan Wahyu, polisi menyita satu unit HP Redmi Appro 8A hasil curian. Wahyu mengaku membeli HP tersebut dari Suwarno dan Dedi. Berdasarkan keterangan Wahyu, polisi kemudian menangkap Suwarno dan Dedi di lokasi yang berbeda pada malam yang sama. Dari Suwarno, polisi berhasil menyita satu unit HP Oppo Reno 8. Polisi juga menangkap dua penadah lainnya, Eva Andareksa yang membeli laptop curian, dan Suwandi yang membeli HP curian.

Dalam pemeriksaan, Suwarno dan Dedi juga mengakui keterlibatan mereka dalam kasus pencurian di rumah seorang pendeta pada 17 Mei 2024 di Dusun XVII Hapoltaon Nauli, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Kasus ini telah terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/B/53/V/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Polres Sergai akan terus mengembangkan kasus ini guna menemukan barang-barang curian lainnya yang telah dijual oleh para pelaku, menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

(Db)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *