Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Menangkap Satu Orang Bandar Narkoba

Batu bara | DWNN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil menangkap satu orang bandar narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (08/06/2024).
Tersangka yang bernama Rahmansyah Boge alias Boge (49), warga Dusun VI Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 21:30 WIB di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
2 buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika sabu dengan berat netto 4,50 gram,
1 buah pipa kaca berisi lekatan sabu,
1 buah pipet berbentuk skop,
1 plastik klip kosong ukuran besar berisi 70 plastik klip kosong ukuran kecil,
1 plastik klip kosong ukuran sedang berisi 17 plastik klip kosong ukuran sedang,
1 timbangan elektrik merk ACIS,
1 alat hisap/bong dari botol minuman air mineral,
1 mancis warna biru,
1 handphone merk Nokia warna hitam,
uang tunai Rp. 100.000.
Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH. MH, petugas mendapatkan informasi bahwa di Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, tepatnya di samping rumah kosong, terdapat pelaku yang diketahui bernama Rahmansyah Boge alias Boge sedang menjual dan mengedarkan narkotika sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku sedang melakukan transaksi narkotika sabu-sabu bersama beberapa orang lainnya. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Rahmansyah Boge alias Boge, sementara beberapa orang lainnya berhasil melarikan diri.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berukuran sedang berisi narkotika sabu dengan berat netto 4,50 gram yang diakui milik Rahmansyah Boge alias Boge.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Batu Bara tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara dan akan terus melakukan operasi serta tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba.
Tersangka saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.