Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi, Dua Bandarnya Di Tangkap Polres Binjai

BINJAI | DWNN – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial * ADL (27) dan MR (22) * di TKP, dusun Emplasmen Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara, Kamis (03/07/2025) pukul 00.30 wib dinihari.
Awal terjadinya penangkapan, saat itu personil sat narkoba dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, sedang melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) diwilayah hukum polres Binjai,
Saat itu ketika tim tiba di jalan jenderal Jamin Ginting, menemukan pengendara sp.motor yang berboncengan tanpa nomor polisi dan saat diikuti oleh petugas saat itu juga pengenderanya langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi,
Merasa ada yang dicurigai, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran di tengah heningnya malam dan tepatnya di dusun Emplasmen Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai petugas dapat memberhentikan terhadap pengendara sp.motor tersebut, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan sehingga ditemukan padanya barang bukti berupa : 6 (enam) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat netto 2,18 gr, 4 (empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna putih dengan berat netto 1,20 gr, 1 (satu) unit hp merk OPPO warna biru serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MT 25 tanpa nomor polisi.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap ADL (27) yang tinggal di jalan Gunung Singgalang Beguldah-II Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai sedangkan MR (22) tinggal di Dusun Bukit Payung-I Kwala Besilam desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Dari pengakuan kedua pelaku bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut akan di edarkan di kota Binjai, terangnya.
Terhadap ADL dan MR sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas kasat narkoba
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba di kota Binjai, tegas Kasi humas
(Db)