2 Juli 2025
Beranda » Dugaan Mafia Tanah Bergema di Tanah Karo, Sunardi Sinuraya Tempuh Jalur Hukum Melalui Penasihat Hukum Utreck Richardo, SH.MH

Dugaan Mafia Tanah Bergema di Tanah Karo, Sunardi Sinuraya Tempuh Jalur Hukum Melalui Penasihat Hukum Utreck Richardo, SH.MH

0

Karo, Sumatera Utara – Kasus sengketa tanah kembali mengguncang Kabupaten Karo. Sunardi Sinuraya, pemilik tanah seluas 13.000 meter persegi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Munte, memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum setelah tanah bersertifikat resmi miliknya diduga diserobot oleh kelompok tertentu.

 

Lewat kuasa hukumnya, Utreck Richardo SH, MH, Sunardi melaporkan tindakan tersebut sebagai bagian dari praktik mafia tanah. Tanah yang telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 150 atas nama Sunardi, kini dikelola oleh pihak lain yang disebut sebagai kelompok Abdi Tarigan Cs.

 

“Kami menduga kuat ada keterlibatan mafia tanah dalam perampasan ini. Tindakan mereka tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga menebar rasa takut di masyarakat,” ungkap Utreck saat ditemui, Sabtu (23/11).

 

Sebelum memutuskan langkah hukum, tim kuasa hukum Sunardi telah melaporkan kasus ini ke Polsek Munte dan mengupayakan mediasi. Namun, mediasi tersebut berakhir buntu. Utreck menyoroti lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut, terutama ketika berhadapan dengan kelompok yang diduga memiliki pengaruh besar.

 

“Masyarakat mengetahui apa yang terjadi, tetapi mereka takut bersuara. Tekanan dari pihak tertentu membuat mereka bungkam,” lanjut Utreck.

 

Ia memastikan bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak kliennya, tetapi juga menjadi langkah simbolis bagi masyarakat yang kerap menjadi korban praktik mafia tanah.

 

“Kami percaya pada integritas hakim dan berharap perkara ini diproses secara objektif tanpa ada intervensi,” tegasnya.

 

Sebagai pemilik sah tanah tersebut, Sunardi Sinuraya menyatakan kekecewaannya atas insiden ini. Ia merasa hak-haknya telah dirampas secara sepihak.

 

“Saya hanya ingin tanah saya dikembalikan. Ini bukan sekadar masalah pribadi, tetapi juga persoalan keadilan di daerah ini,” ujarnya.

 

Sunardi juga meminta aparat hukum lebih serius menangani kasus-kasus serupa. Menurutnya, praktik mafia tanah semakin meresahkan masyarakat kecil yang sering kali menjadi korban karena lemahnya perlindungan hukum.

 

Hingga berita ini dirilis, pihak Abdi Tarigan Cs belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Namun, perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat. Sengketa tanah dan dugaan praktik mafia tanah adalah isu yang sering mencuat di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Karo.

 

Sejumlah warga setempat mengungkapkan harapan agar kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada keadilan.

 

“Tanah adalah sumber penghidupan utama kami. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat kecil akan terus menjadi korban,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Proses hukum kini menjadi sorotan. Publik menunggu apakah langkah yang diambil oleh Sunardi dan tim kuasa hukumnya dapat menjadi contoh nyata penegakan hukum terhadap kasus mafia tanah.

 

Akankah keadilan benar-benar berpihak kepada yang berhak, atau justru tersandung oleh pengaruh kelompok tertentu? Warga Kabupaten Karo dan seluruh masyarakat Indonesia kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum. (Bersambung..!!)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *