Dikonfirmasi Dugaan Tangkap Lepas Humas Polda Sumut Bungkam, Andar Situmorang Angkat Bicara

Medan – Kasus dugaan suap sebesar Rp 150 juta dalam penanganan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 13.208.117, Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, terus menjadi perhatian publik. Kritik terhadap kinerja Polda Sumatera Utara semakin menguat setelah operator SPBU yang semula ditangkap dibebaskan dalam kondisi yang memicu kontroversi.
Keheningan pihak kepolisian dalam menanggapi isu ini turut menambah ketidakpuasan masyarakat. Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyu, tidak memberikan respons saat dimintai konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, sebuah sikap yang dianggap mencerminkan kurangnya transparansi.
Operator Dibebaskan, Sopir dan Mobil Tetap Ditahan
Dalam operasi yang digelar Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut pada November 2024, petugas menangkap sopir, kernet, dan seorang operator SPBU. Selain itu, sebuah mobil pickup bermuatan BBM subsidi turut diamankan sebagai barang bukti.
Namun, operator SPBU yang semula ditetapkan sebagai tersangka dikabarkan telah dibebaskan, diduga setelah menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta. Tindakan ini menuai kritik, terutama karena sopir dan mobil pickup masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Subdit Indag bermarga Samosir membantah tuduhan adanya suap dalam kasus ini. “Penanganan operator SPBU membutuhkan keterangan ahli dari Pertamina. Tidak ada uang suap yang diterima, dan kasus ini masih dalam proses,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan alasan pembebasan tersebut, mengingat operator sebelumnya ditahan bersama pelaku lainnya.
Andar Situmorang: Lapor ke Propam Mabes Polri
Praktisi hukum Andar Situmorang turut mengomentari dugaan adanya suap dalam kasus ini. Ia menilai persoalan ini sangat serius dan membutuhkan pengawasan ketat.
“Kasus ini sangat serius dan harus diawasi serta dikawal. Ini berpotensi menjadi kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi. Kasus ini harus segera dilaporkan ke Propam Mabes Polri agar ditindaklanjuti,” ujar Andar Situmorang tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Rio Tampubolon: Penegakan Hukum Harus Setara
Sementara itu, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Cabang Deli Serdang, Rio Tampubolon, S.H., menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Jika ada kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama, seluruh pelaku harus diproses tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus setara, tanpa ada perbedaan perlakuan,” ungkap Rio.
Ia juga mendesak agar pemilik SPBU diperiksa lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan BBM subsidi.
“Jika operator SPBU sudah terseret, maka pemiliknya juga harus diperiksa. Ini langkah penting untuk membongkar jaringan di balik kejahatan BBM subsidi,” tambahnya.
Desakan Publik untuk Langkah Tegas
Hingga saat ini, kasus dugaan suap dalam pembebasan operator SPBU tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Media berencana meneruskan laporan ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, guna memastikan penanganan yang profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Polda Sumut. Publik menanti langkah nyata dan tegas dari institusi kepolisian dalam mengungkap kebenaran.