2 Juli 2025
Beranda » Diduga Tangkap Lepas Dengan Mahar Fantastis, Operator SPBU Bisa Bernapas Lega

Diduga Tangkap Lepas Dengan Mahar Fantastis, Operator SPBU Bisa Bernapas Lega

0

Medan – Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan menangkap pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU 13.208.117, Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada November 2024 lalu.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebuah mobil pickup bermuatan BBM subsidi bersama sopir dan kernetnya. Seorang operator SPBU juga diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Seluruh pelaku dibawa ke markas Subdit Indag Krimsus Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, informasi mencuat bahwa operator SPBU yang turut ditangkap telah dilepaskan setelah diduga memberikan mahar sebesar Rp 150 juta. Kabar ini mengundang perhatian publik dan memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk LSM Dewan Pimpinan Pusat Garda Peduli Indonesia (DPP GPI), yang meminta klarifikasi resmi kepada pihak kepolisian.

Ketika dimintai tanggapan, Direktur Krimsus Polda Sumut merujuk media ke Kasubdit Indag. Namun, Kasubdit tersebut justru mengarahkan kepada Kanit yang bernama Marbintang. Selanjutnya, Marbintang kembali melempar konfirmasi ke Kanit lain bermarga Samosir.

“Tidak ada itu. Kasus ini masih dalam proses, dan kami menahan sopir serta mobil pickup sebagai barang bukti. Tidak benar kami menerima uang,” tegas Samosir, saat dikonfirmasi terkait isu tangkap lepas tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai status operator SPBU, Samosir mengatakan bahwa operator tersebut tidak terbukti bersalah dan telah dibebaskan.

“Penanganan operator SPBU membutuhkan keterangan ahli dari Pertamina,” tambahnya. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan informasi dari sejumlah narasumber yang menyebutkan bahwa operator tersebut dibebaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin operator SPBU yang turut diamankan dapat bebas dengan cepat, sementara sopir, kernet, dan mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tetap ditahan di markas polisi?

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Cabang Deli Serdang, Rio Tampubolon, S.H., memberikan pandangannya terkait kasus ini. Menurutnya, seluruh pelaku yang tertangkap tangan dalam kasus kejahatan harus diproses tanpa pandang bulu.

“Jika tertangkap tangan melakukan kejahatan secara bersama-sama, seluruh pelaku seharusnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Semua harus diproses dalam satu berkas perkara,” tegas Rio.

Lebih lanjut, Rio menilai bahwa pemilik SPBU juga seharusnya diperiksa untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan lebih luas dalam praktik penyelundupan BBM subsidi.

“Jika operator terbukti terlibat, maka pemilik SPBU juga harus diperiksa. Penegakan hukum harus transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut terus menuai perhatian dari masyarakat. Media juga berencana meminta tanggapan langsung dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu, terkait dugaan tangkap lepas ini. Informasi mengenai kasus ini juga akan diteruskan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi atau penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polda Sumut dalam menjaga integritas penegakan hukum di mata publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *